Profesi Advokat

oleh -397 views

Advokat menurut UU Advokat, punya hak imunitas, khususnya waktu membela klainnya. Tapi dalam prakteknya, hak imunitas ini boro-boro dihormati, diakui oleh sesama aparat penegak hukum juga tidak. Memang kalau hak imunitas yang diberikan oleh UU disingkirkan, para advokat mau apa? Bisa apa?

Terkait ini tak tik dan strategi membela klain, dianggap omong kosong saja. Upaya semacam itu banyak dimaknai advokat “memghalang-halangi” atau “menghambat” penegakkan hukum. Jadi kalau advokat punya tak tik dan strategi membela klain, langsung dituding advokat melakukan kejahatan menghambat atau menghalangi penegakan hukum.

Pekerjaan advokat yang mungkin mendapat “dukungan” dari sesama aparat penegak hukum, paling jadi “markus” alias makelar kasus. Menghubungi polisi, jalsa dan atau hakim dengan klain, dan mengatur berapa biaya yang ditentukan. Itu pun masih dengan satu kecurigaan, biaya-biaya itu sudah di markup oleh advokat. Bukankah stigmanya mana ada advokat yang jujur. Itu capnya.

Baca Juga  Konfercab GP Ansor Tual Digelar, Gani Bugis Tekankan Penyegaran dan Penguatan Organisasi

Aneh bin ajaibnya, para advokat pun relatif tidak ada yang “protes,” konon lagi “berontak” pada keadaan seperti ini Para advokat lebih suka mengurus dan menambah jumlah anggota organisasinya. Memang sesama organisasi advokat sedang dibiarkan saling cakar. Saat ini semakin banyak saja organisasi advokat.

No More Posts Available.

No more pages to load.