PT MAI Polisikan 14 Warga Sagea-Kiya, WALHI Desak Hentikan Kriminalisasi

oleh -158 views
LSM Pelta Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah menindak tegas aktivitas pertambangan yang dinilai melanggar hukum.

Porostimur.com, Weda — Sebanyak 14 warga Desa Sagea dan Kiya, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, menerima surat panggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara pada Selasa (10/2/2026). Pemanggilan ini dilakukan setelah warga menggelar aksi penolakan terhadap aktivitas tambang nikel milik PT Mining Abadi Indonesia (MAI) yang diduga beroperasi secara ilegal.

Pemanggilan tersebut memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk koalisi masyarakat sipil dan organisasi lingkungan yang menilai langkah tersebut berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan ruang hidupnya.

Dipanggil untuk Klarifikasi Aksi Penolakan Tambang

Polisi menilai aksi demonstrasi warga diduga mengandung unsur pidana karena dianggap merintangi atau mengganggu aktivitas perusahaan tambang.

Baca Juga  Pengurus Pusat HPMS Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Kaum Duafa di Ternate

Perwakilan Koalisi Save Sagea, Rifya Rusdi, mengungkapkan bahwa sebanyak 14 warga telah menerima surat panggilan klarifikasi dari penyidik. Namun hingga kini, pihak warga belum memenuhi panggilan tersebut karena masih menyiapkan pendampingan hukum.

“Yang pasti kami belum mendatangi pihak penyidik, sambil mencari tim pendamping hukum kami,” ujar Rifya.

Menurut warga, aksi penolakan yang dilakukan murni sebagai upaya menjaga hutan, kebun, dan sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat. Mereka menilai perjuangan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.

No More Posts Available.

No more pages to load.