PT MAI Polisikan 14 Warga Sagea-Kiya, WALHI Desak Hentikan Kriminalisasi

oleh -2 Dilihat
LSM Pelta Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah menindak tegas aktivitas pertambangan yang dinilai melanggar hukum.

WALHI: Hentikan Kriminalisasi Warga

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara menyatakan dukungan terhadap warga Sagea-Kiya dan mendesak penghentian segala bentuk kriminalisasi.

Sikap tersebut disampaikan Direktur WALHI Maluku Utara, Faizal Ratuela, dalam agenda Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup (PDLH) VI 2026 yang dirangkaikan dengan dialog publik bertajuk Krisis Ekologi Pesisir Laut Pulau-Pulau Kecil, Tantangan dan Ancaman Ekspansi Industri Ekstraktif, Rabu (11/2/2026).

Faizal menegaskan bahwa perjuangan warga menjaga lingkungan hidup tidak seharusnya berujung pada proses kriminalisasi.

“Negara tidak seharusnya berfokus pada variabel berdasarkan KUHAP, di mana warga yang melakukan aksi pemogokan atau pemalangan investasi dianggap mengganggu,” tegas Faizal.

Menurutnya, aksi warga merupakan respons atas persoalan perizinan dan dampak lingkungan yang telah berlangsung lama. Ia menilai negara perlu melihat persoalan secara utuh, termasuk sebab dan akibat yang melatarbelakangi penolakan warga.

Baca Juga  Maluku 81 Tahun: Kaya Dalam Cerita, Miskin Dalam Kenyataan

“Sampai saat ini, warga Sagea, Kiya, Gemaf, atau warga yang berada di lingkar tambang yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional diabaikan ruang hidupnya,” ujarnya.

Faizal juga menyoroti lemahnya pengakuan yuridis terhadap hak masyarakat atas ruang hidup di darat maupun laut, serta belum tuntasnya penataan batas kawasan hutan dan status kepemilikan lahan oleh pemerintah daerah.

No More Posts Available.

No more pages to load.