Pelaku kaget dan langsung membersihkan darah di dekat matanya, kemudian pelaku membayar hutangnya Rp300 ribu untuk biaya motornya yang rusak di bengkel, lalu pelaku pergi. Keesokan harinya anak yang berkonflik ini atau pelaku RT (16) memanggil teman-temannya untuk pesta minum-minuman beralkohol disalah satu rumah temannya pada tanggal 8/02/204 satu hari setelah kejadian.
Pada hari itu juga Kasat Reskrim bersama personil dan Polsek Tanimbar Utara sudah ada di TKP. Dan akhirnya dari hasil penyelidikan cepat anggota Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar pelaku dipanggil ke Polsek Tanimbar Utara karena hasil pemeriksaan saksi dan banyak orang yang melihat pelaku di sekitar TKP.
Namun pelaku sempat kabur beberapa kali ketika dipanggil menghadap. Secara Sensitive Crime Investigation yang dilakukan Satreskrim berjalan selama tiga (3) minggu dan butuh proses untuk menemukan anak ini (pelaku) yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana ini. Setelah itu dua (2) minggu kemudian dan puncaknya hari ini Selasa 19/03/2024 Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar telah melengkapi berkasnya dan bisa ke tahap dua. (Frets Besitimur)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









