Porostimur.com, Tidore – Dua orang terdakwa kasus korupsi dana penyertaan mantan Perumda AMAN Mandiri Kota Tidore Kepulauan resmi ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Ternate dengan hukuman 5 tahun penjara.
Vonis terhadap terdakwa RMY (46) Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Aman Mandiri periode 2017 – 2018) dan Terdakwa MTR (50), Bendahara Perusahaan Umum Daerah Aman Mandiri Periode 2017 – 2018, itu, dibacakan dalam sidang pembacaan putusan Majelis Hakim Tindak pPidana Korupsi Pengadilan Negeri Ternate, didampingi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tidore, Selasa (19/3/2024).
“Jadi, dalam sidang tersebut, kedua Terdakwa RMY (46) (Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Aman Mandirip) periode 2017 – 2018) dan Terdakwa MTR (50), Bendahara Perusahaan Umum Daerah Aman Mandiri Periode 2017 – 2018, telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana penyertaan modal tahun 2017-2018 pada Perumda Aman Mandiri Kota Tidore Kepulauan sebesar Rp3 miliyar dengan total penyertaan modal Rp10 miliyar,” ungkap Kasi Intel Kejari Negeri Soasio Tidore Gama Palias.
Sedangkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate dalam memutuskan perkara tersebut, bahwa Terdakwa RMY dan MTR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan, menyuruh maupun melakukan dan turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan Negara.
Gama mengatakan, kasus korupsi yang melibatkan mantan direktur dan bendahara pada Perumda Aman Mandiri Kota Tidore Kepulauan ini, sebagaimana diatur dan diancama pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Subsidair.
Selain itu, Gama bilang, Pengadilan Negeri Ternate juga, menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa RMY dan MTR dengan Pidana penjara masing – masing selama 5 (lima) tahun, atau dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa RMY dan MTR, dengan pidana denda masing – masing sebesar Rp. 100.000.000 dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan masing – masing selama 4 (empat) bulan,” ucapnya.
Pengadilan Negeri Ternate juga memerintahkan kepada Terdakwa RMY untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.000.000.000, apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa penuntut umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Dalam hal ini, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun.
Bahkan disampaikan juga kepada Terdakwa MTR untuk membayar uang pengganti sebesar Rp870.648.033, dan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa penuntut umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan.
Usai pembacaan putusan tersebut, maka Jaksa Penuntut Umum serta terdakwa MRY dan MTR yang didampingi penasehat hukumnya masih berpikir-pikir.
“Apabila dalam jangka waktu 7 hari, setelah pembacaan putusan tersebut tidak dilakukan langkah upaya banding, maka putusan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujarnya. (Mansyur Armain)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News