Saksi Mangkir Lima Kali, Pengadilan Dinilai Lemah
Sementara itu, Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Yohanes Masudede, yang turut memantau langsung jalannya sidang kasus sengketa patok lahan antara PT WKM dan PT Position di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menilai lembaga peradilan tampak lemah menghadapi absennya saksi-saksi penting.
Yohanes mengungkapkan bahwa dalam sidang ke-12 pada Rabu (5/11/2025), saksi kunci dari PT Wana Kencana Sejati (PT WKS) kembali mangkir — dan itu merupakan ketidakhadiran kelima kalinya sejak perkara ini disidangkan.
“Kami menilai, mangkirnya saksi sebanyak lima kali dari persidangan bukan lagi kebetulan, tapi bentuk pengabaian terhadap penegakan hukum dan keadilan,” ujarnya kepada wartawan.
Pengacara yang juga mantan Ketua GMKI Yogyakarta ini menilai sikap pasif Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim mencerminkan lemahnya ketegasan peradilan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etika sidang, tapi juga sinyal adanya potensi pengaburan fakta hukum dalam perkara ini,” tegas Yohanes.
Desakan Pemanggilan Paksa dan Tegaknya Kebenaran Materiil
Yohanes mendesak agar pengadilan menggunakan kewenangan pemanggilan paksa, sebagaimana diatur dalam KUHAP, untuk memastikan jalannya persidangan tidak terus terhambat oleh pihak-pihak yang tidak kooperatif.
“Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi mana pun. Ketika saksi menghindar, kebenaran materiil terancam kabur,” ujarnya dengan nada tegas.










