Kedua, MK mempertimbangkan jawaban KPU dan alat buktinya sebagai pihak termohon. Lalu, MK juga mempertimbangkan tanggapan dari pihak terkait dan alat bukti, yakni pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran serta Bawaslu selaku pemberi keterangan.
“Makanya kami mengundang Bapak Ibu supaya kami memiliki pemahaman yang komprehensif atas apa yang didalilkan para pemohon ini,” tandas Saldi.
Saldi menegaskan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan hakim MK kepada para menteri tersebut merupakan fakta-fakta yang didalilkan oleh pemohon. Termasuk, kata dia, pertanyaan terkait bantuan sosial yang dibagikan Presiden Joko Widodo.
“Jadi kalau ada menyebut fakta ini, itu, itu semua ada di permohonan jadi kepentingannya bantu kami mahkamah menjawab permohonan itu untuk memutuskan permohonan ini. Jadi kalau ada tanya kenapa presiden ke sana karena itu yang didalilkan pemohon sehingga perlu ada kejelasan gimana menteri menjelaskan soal itu,” jelas Saldi.
Pada kesempatan itu, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pihaknya sudah mendapat pesan dari Presiden Jokowi untuk menjawab semua pertanyaan yang diajukan hakim MK terkait dalil-dalil yang diajukan pemohon. Presiden Jokowi, kata Airlangga, minta agar tidak ada yang ditutup-tutupi.









