Porostimur.com, Labuha — Hingga kini belum ada kepastian waktu pemeriksaan terhadap Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah pembangunan Kampus Universitas Nurul Hasan Halmahera Selatan yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Meski demikian, Kejati Maluku Utara memastikan proses penegakan hukum masih terus berjalan. Beberapa bulan lalu, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara bersama ahli bangunan dari Universitas Khairun (Unkhair) Ternate turun langsung ke lokasi untuk mengambil sampel serta memeriksa kondisi fisik bangunan Kampus Universitas Nurul Hasan di Halmahera Selatan, Selasa (10/2/2026).
Langkah tersebut menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan anggaran pada proyek tersebut. Bahkan, perkara ini telah resmi dinaikkan dari tahap pengumpulan data ke tahap penyelidikan oleh tim Pidsus Kejati Maluku Utara.
Berawal dari Temuan BPK
Kasus ini mencuat berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2023 yang dirilis pada 19 Mei 2024. Dalam laporan itu, BPK menemukan kesalahan klasifikasi anggaran senilai Rp4,3 miliar.











