Disita dari tandaseru.com, Suriati bilang, jka terbukti oknum dokter dan teman kantornya tersebut melakukan kesalahan, maka tentu akan ada sanksi bagi keduanya.
“Sanksi akan tetap ada, karena ASN ini kan panutan bagi masyarakat,” tuturnya.
“Dinkes akan melihat, apakah kasus serupa juga pernah terjadi di daerah lain, atau sanksi yang diatur dalam peraturan menyangkut ASN yang terlibat dalam kasus demikian,” imbuh Suriati.
Ia berharap seluruh ASN, khususnya di lingkup Dinkes Kepulauan Sula, agar tidak berbuat hal-hal yang dapat mencoreng nama baik sebagai ASN.
“ASN itu panutan bagi masyarakat. Kita itu disumpah, tahu hukum, maka harus taat hukum. Jadi, kasus-kasus seperti ini sangat tidak pantas, apalagi itu seorang ASN,” tandasnya.
Sebelumnya, dokter M dan seorang perawat yang diduga merupakan selingkuhannya digerebek istri sah si dokter tengah berduaan di rumah dinas. Oknum perawat itu juga mengaku tengah berbadan dua akibat hubungannya dengan dokter M.
(red/tsc)









