Porostimur.com, Jakarta – Ledakan industri nikel di Maluku Utara tak hanya membawa cerita tentang hilirisasi dan investasi. Di balik ekspansi industri yang bergerak cepat, ada tuntutan yang tak kalah besar: memastikan pertumbuhan ekonomi berjalan seiring dengan perlindungan hak asasi manusia, keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan.
Temuan Audit Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan SETARA Institute for Democracy and Peace bersama Sustainable-Inclusive Governance Initiative (SIGI) menunjukkan, sejumlah perusahaan nikel di Maluku Utara mulai membangun fondasi tata kelola yang lebih bertanggung jawab.
Audit yang berlangsung sepanjang Februari hingga Juli 2026 itu memetakan tingkat kematangan tata kelola HAM pada lima perusahaan, yakni PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (TBP/Harita Nickel), PT Aneka Tambang Tbk. (ANTAM), PT Weda Bay Nickel (WBN), PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), dan PT Wanatiara Persada.
Hasilnya tidak seragam. Ada perusahaan yang dinilai telah memiliki fondasi tata kelola cukup mapan, sementara lainnya masih berada pada tahap awal dan membutuhkan pembenahan lebih jauh.
Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan, mengatakan audit tersebut bukan semata-mata untuk mencari kekurangan perusahaan, melainkan memetakan capaian sekaligus memberikan arah perbaikan bagi industri nikel nasional.









