Porostimur.com, Tual – Sidang kasus “eks Brimob maut” atas terdakwa Masias Siahaya (MS) tetap digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Keputusan ini memicu kecaman dari aktivis yang tergabung dalam Aliansi Kawal Keadilan untuk Arianto Tawakal, yang menilai DPRD Kota Tual tidak menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat.
Kecaman tersebut disampaikan oleh aktivis Domi Rahailjaan, menyusul pelaksanaan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tual, Rahmat Sepka Vernandes dan Syafruddin Muin.
Janji DPRD Tak Terealisasi

Sebelumnya, aliansi bersama keluarga korban telah menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di empat titik, yakni Jalan Werhir, Polres Tual, Kantor Wali Kota, hingga Kantor DPRD Tual. Dalam aksi tersebut, massa menuntut agar sidang tetap digelar di PN Tual dengan berbagai pertimbangan, termasuk akses keadilan bagi keluarga korban.
Dalam pertemuan dengan massa aksi, sejumlah pimpinan DPRD Tual, di antaranya Wakil Ketua DPRD, Ketua Komisi I, dan anggota DPRD Husen Renuat, sempat berjanji akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama keluarga korban dan aliansi.
Namun, hingga kini janji tersebut tidak terealisasi.
“Publik harus tahu omong kosong wakil rakyat Kota Tual. Mereka tidak punya nyali menyuarakan kepentingan masyarakat,” tegas Domi dalam unggahan di media sosialnya, Rabu (22/4/2026).












