Soal PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu, SBY: Jangan Bermain Api, Terbakar Nanti

oleh -234 views

Untuk diketahui, PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima terhadap KPU. Salah satu putusannya KPU diminta untuk menunda Pemilu sampai 2025. “Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis (2/3/2023).

Partai Prima melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat karena merasa dirugikan oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi partai politik. Hasil verifikasi menyatakan status akhir Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hal ini berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

sumber: sindonews

https://nasional.sindonews.com/read/1037087/12/pn-jakpus-perintahkan-pemilu-ditunda-sby-jangan-bermain-api-terbakar-nanti-1677812603?showpage=all

No More Posts Available.

No more pages to load.