Namun bagi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), pasal-pasal tersebut adalah pasal karet. “Ini cara negara menyulap perlawanan menjadi kriminalitas, mengganti identitas adat dengan label preman.” kata Melky Nahar, Koordinator Nasional JATAM.
Preman atau pemilik tanah?
Istilah “premanisme” yang digunakan polisi menuai kecaman luas. Peneliti Sajogyo Institute, Eko Cahyono, menyebutnya “kekerasan simbolik negara.” Ia mengingatkan bahwa label ini bukan hanya keliru, tapi berbahaya. Karena saat warga disebut preman, publik diajak membenci, bukan memahami.
“Itu penipuan fakta. Preman menjaga pasar, warga ini menjaga hutan warisan leluhur. Siapa sebenarnya preman: yang menjaga atau yang mencaplok?” ujar Eko.
Penggunaan narasi preman, menurut Eko, juga tidak netral. Di kasus lain yang lebih keras, seperti konflik Maumere, istilah ini tidak dipakai. Ia menduga ada upaya sistematis menggiring opini publik agar mendukung tindakan represif aparat.
Di balik tambang: korporasi, kekuasaan, dan kolusi
PT Position, pemegang IUP seluas 4.017 hektar hingga 2037, adalah kongsi dua kekuatan besar: PT Tanito Harum Nickel (THN, 51%) dan Nickel International Kapital Pte. Ltd dari Singapura (49%). THN sendiri terafiliasi dengan PT Harum Energy Tbk, perusahaan milik Kiki Barki—pengusaha tambang yang masuk daftar orang terkaya versi Forbes.










