Menurutnya, kondisi perairan di Maluku Utara dapat berubah dengan cepat sehingga setiap manuver kapal membutuhkan perhitungan dan kewaspadaan yang tinggi.
“Insiden ini kembali mengingatkan kepada nakhoda kapal agar selalu waspada dan memperhitungkan tingginya risiko keselamatan pelayaran yang disebabkan oleh faktor alam berupa angin dan gelombang di perairan Maluku Utara yang sering berubah,” ungkap Rosihan.
Pasca-insiden, otoritas pelabuhan memanggil pengelola kedua kapal untuk dimintai keterangan sekaligus memberikan pembinaan terkait keselamatan pelayaran.
Proses mediasi kemudian berlangsung dan kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan kerugian secara kekeluargaan.
Sebelumnya, Plh KUPP Jailolo, Seska D. Bassay, menyebut kecelakaan tersebut terjadi ketika KM Permata Obi hendak bersandar, namun tiba-tiba menghadapi hembusan angin dan arus yang cukup kuat.
Pihak otoritas juga memastikan nakhoda KM Permata Obi merupakan tenaga berpengalaman. Berdasarkan pemeriksaan awal, insiden tersebut disebut berkaitan dengan perubahan kondisi cuaca dan perairan yang terjadi secara mendadak, bukan akibat gangguan teknis mesin.
Sementara penghentian sementara operasional KM Queen Mary tidak semata-mata disebabkan kerusakan akibat tabrakan. Kapal tersebut memang telah memasuki jadwal perawatan rutin tahunan atau docking.









