Porostimur.com, Ambon – Ketua KPU Kota Ambon Kaharuddin Mahmud menyatakan, tidak ada tempat pemungutan suara (TPS) khusus untuk pemilih yang merupakan kelompok disabilitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024.
Terkait hal tersebut, Bawaslu Kota Ambon menurut dia, akan berupaya melayani pemilih disabilitas yang tercatat sebanyak 657 pemilih dalam Pilkada 2024 dengan mempersiapkan sejumlah mekanisme khusus.
“Akses pemilih disabilitas ke TPS akan menjadi prioritas, mendapatkan pendampingan pada saat memasuki bilik suara, seperti dari pihak keluarga atau kerabat,” katanya di Ambon dalam keterangan yang disitat Minggu (22/9/2024).
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon, Maluku meminta KPU agar memperhatikan kebutuhan pemilih penyandang disabilitas.
Komisioner Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Ambon Renno Pattiasina mengatakan, salah satu fokus pengawasan Bawaslu adalah menghadirkan pilkada yang ramah disabilitas.
“Artinya para pemilih disabilitas bisa mengakses secara leluasa tanpa keterbatasan dalam menyalurkan hak pilih mereka,” ujar dia.
Renno Pattiasina menyatakan, dalam rakor bersama KPU, Bawaslu Kota Ambon telah meminta data pemilih disabilitas berdasarkan nama dan lokasi TPS.









