Tambang Ilegal dan Denda Rp500 Miliar: “Sinetron Politik” di Balik Airmata Sherly Tjoanda

oleh -4,043 views
Di tengah puja-puji atas lonjakan pertumbuhan ekonomi Maluku Utara, publik dikejutkan oleh babak lain yang jauh lebih getir: polemik tambang ilegal di kawasan hutan lindung yang menyeret nama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.

Di wilayah lingkar tambang seperti Halmahera Tengah dan Halmahera Selatan, warga menghadapi realitas yang berbeda dari statistik ekonomi: ancaman banjir, krisis air bersih, sedimentasi pesisir, hingga degradasi ekosistem laut.

Celah Hukum dan Unsur Mens Rea

Diskusi hukum dalam polemik ini mengkristal pada satu hal sentral: niat jahat (mens rea). Pakar hukum lingkungan dan pengamat independen menyatakan mustahil sebuah operasi tambang berskala besar secara “tidak sengaja” menembus batas kawasan hutan lindung.

Penggunaan alat berat, pemetaan digital, dan survei lapangan adalah bukti bahwa penerobosan itu dilakukan dengan kesadaran penuh.

Argumen ini semakin kuat ketika langkah “cuci tangan” melalui narasi ketidaktahuan operasional dipadukan dengan fakta bahwa para elit politik-pengusaha nyatanya tetap menikmati dividen dan keuntungan dari lahan yang dirusak. Itu, menurut pengamat, memenuhi unsur mens rea dan partisipasi dalam kejahatan lingkungan.

Polemik semakin tajam ketika netizen dan sejumlah organisasi lingkungan seperti Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengaitkan Sherly dengan jaringan bisnis tambang yang disebut memiliki hubungan kepemilikan saham di beberapa perusahaan besar di Maluku Utara.

Baca Juga  Perkuat Kapasitas Kepemimpinan Daerah, Ketua DPRD Halbar Ikut Kursus Lemhanas

Dugaan konflik kepentingan ini memperkuat persepsi bahwa aturan yang seharusnya melindungi kawasan lindung justru menjadi alat yang bisa diakali.

No More Posts Available.

No more pages to load.