Dalam beberapa tayangan, ia tampak emosional, bahkan meneteskan air mata, menggambarkan dirinya sebagai pihak yang dirugikan oleh isu tambang. Narasi yang dibangun konsisten: tidak ada konflik kepentingan, semua dilaporkan dalam LHKPN, dan pemerintah provinsi berkomitmen pada tata kelola yang baik.
Namun, pada saat yang sama, Satgas PKH tetap bergerak. Penertiban berjalan. Denda dijatuhkan. Fakta hukum berbicara dalam bahasa yang berbeda dari narasi emosional.
Di sinilah publik mulai menyebut polemik ini bak “sinetron politik”: ada drama, ada air mata, ada klarifikasi berulang—tetapi di balik layar, dokumen hukum dan hasil investigasi negara terus berjalan.
Kolonialisme Domestik dan Harga yang Dibayar Rakyat
Di luar drama politik dan perdebatan hukum, masyarakat Maluku Utara menghadapi kenyataan yang lebih konkret.
Keuntungan tambang—pajak besar, dividen triliunan, denda administratif—mengalir ke pusat-pusat kekuasaan dan korporasi. Sementara di daerah, warga harus berhadapan dengan risiko ekologis jangka panjang. Dana Bagi Hasil (DBH) yang kembali ke daerah kerap dianggap tak sebanding dengan hilangnya fungsi hutan lindung sebagai benteng bencana.
Hutan yang rusak tak bisa dipulihkan hanya dengan transfer dana. Ekosistem yang terganggu tak serta-merta pulih oleh lembaran denda.











