Terima SK Mendagri, DPRD Maluku Siap Lakukan Proses PAW Maureen Vivian

oleh -143 views

Porostimur.com | Ambon: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku dalam waktu dekat akan memproses Pergantian Antar Waktu) PAW) Anggota DPRD Maluku dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

Ditemui di ruang kerjanya di Balai Rakyat, Karang Panjang Ambon, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury mengatakan telah menerima Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri tentang Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Maluku dari Partai Perindo.

“Pada hari ini, kami telah menerima dua surat. Surat pertama dengan Nomor 161.81/1587/OTDA dari Kementerian Dalam Negeri, dialamatkan kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku, dengan perihal penyampaian keputusan Menteri Dalam Negeri”, ungkapnya kepada wartawan, Selasa (23/3/2021).

Lucky menjelaskan, terdapat 2 hal yang disampaikan dalam surat tersebut. Yang pertama adalah melaksanakan sumpah janji kepada Maureen Vivian, sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang kedua, menyampaikan laporan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah untuk proses pelaksanaan pengambilan sumpah dan janji tersebut.

“Jadi Keputusan Mendagrinya yaitu Keputusan Nomor 161.81-445 Tahun 2021 tentang peresmian pengangkatan Pengganti Antarwaktu anggota DPRD Provinsi Maluku dari partai Perindo, itu surat pertama”, ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.