Porostimur.com, Tobelo – Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara menjatuhkan divonis lima bulan penjara kepada Kepala Desa Sabatai Baru, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara Jolls Dino.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus politik uang pada Pilkada 2024.
Jolls telah menjalani penahanan di Lapas Tobelo sejak Jumat (20/12/2024) dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, ia diketahui membagikan uang kepada warga agar memilih pasangan calon kepala daerah tertentu.
Plh Kepala Kejari Morotai, Zul Kurniawan Akbar, mengatakan hal itu berdasarkan putusan PN Tobelo terkait perkara pilkada atas nama kades J.
“Terbukti dakwaan alternatif kedua pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) UU Pilkada dengan pidana penjara 5 bulan dan pidana denda Rp6.000.000 subsider pidana kurungan 1 bulan, potong masa penahanan tetap ditahan,” jelas Zulkurniawan, Jumat (27/12).
Untuk diketahui, J diduga melakukan transaksi politik uang untuk mencoblos paslon tertentu pada Selasa (26/12) malam menjelang penjoblosan.
Hal ini berdasarkan penggalan video berdurasi 33 detik yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, Sella, salah satu warga setempat mengaku diberikan sejumlah uang dari J untuk memilih pasangan calon tertentu. (red)










