Porostimur.com, Piru – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) menetapkan Marlin Mayaut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Gempa Tahun 2019.
Penetapan DPO dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Marlin Mayaut sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Gempa Tahun 2019 dan disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1 miliar.
Berdasarkan putusan kasasi, Marlin dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Dengan berkekuatan hukumnya putusan tersebut, pelaksanaan hukuman terhadap Marlin menjadi kewajiban yang harus dijalankan. Namun, hingga kini keberadaannya belum diketahui sehingga Kejari SBB memasukkannya dalam daftar pencarian orang.
Kejari SBB Lakukan Pencarian
Kejari SBB kini melakukan upaya pencarian untuk menemukan keberadaan Marlin Mayaut agar yang bersangkutan dapat menjalani pidana sebagaimana telah diputuskan pengadilan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.











