Porostimur.com, Sanana – Warga Pastabulu, Kecamatan Mangoli Utara, mempertanyakan anggaran proyek pengadaan speedboat dan spek yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sula.
Hal ini tagal speedboat yang dianggarkan pada tahun anggaran 2023 dengan pagu sebagsar Rp800 juta itu, tak kunjung diserahkan kepada Pemerintah Desa Pastabulu untuk dipergunakan masyarakat.
Salah satu warga Desa Pastabulu yang meminta anonimasi, kepada media ini melalui pesan WhatsApp mengaku, tidak pernah melihat speedboat yang menurut dokumen resmi diperuntukan bagi Desa Pastabulu.
“Kami di Pastabulu tidak pernah melihat speedboat yang katanya pengadaan di desa kami. Jika memang ada, seharusnya sudah ada di desa dan sudah kami gunakan,” ujar salah seorang warga setempat.
Menurut dia, masyarakat mulai bertanya-tanya lantaran dalam sistim pengadaan resmi pemerintah daerah, ditemukan adanya item pengadaan speedboat Desa Pastabulu dengan nama “Pengadaan Alat Angkut Apung Bermotor (Speedboat) Tahun 2023.
Hal ini muncul kecurigaan adanya ketidak sesuaian penyaluran speedboat yang digunakan oleh Kadis Perhubungan sejak 2024 hingga saat ini.
Berdasarkan data yang dikantongi, menyebutkan bahwa, proyek pengadaan speedboat ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp 800 uta dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) 798.293.265, dan CV. Robusta Mandiri selaku pemenang tender.











