Porostimur.com, Piru — Rencana pembagian batas wilayah yang disosialisasikan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mendapat penolakan dari masyarakat Negeri Tahalupu.
Penolakan itu disampaikan langsung warga saat Pemerintah Kabupaten SBB melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bersama Anggota DPRD SBB Komisi I melakukan sosialisasi di Negeri Tahalupu.
Bagi masyarakat, persoalan batas wilayah bukan sekadar urusan administratif pemerintahan. Lebih jauh, penetapan batas dinilai dapat berpengaruh langsung terhadap lahan perkebunan yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga.
Warga mengkhawatirkan pembagian batas wilayah justru memasukkan sejumlah lahan kebun milik masyarakat Tahalupu ke dalam wilayah dusun yang masuk kawasan 3T.
Lahan Cengkeh dan Kelapa Jadi Kekhawatiran Warga
Dalam forum sosialisasi, masyarakat menyampaikan bahwa cukup banyak lahan perkebunan yang selama ini mereka garap dan kelola secara turun-temurun.
Lahan tersebut telah ditanami berbagai tanaman produktif, di antaranya cengkeh dan kelapa. Bahkan, sebagian areal perkebunan masyarakat disebut berada hingga mendekati kawasan kampung atau dusun yang masuk dalam wilayah 3T.
Kondisi inilah yang menjadi salah satu alasan utama masyarakat menolak rencana pembagian batas wilayah.











