Warganet Desak Dugaan Ujaran Rasis Ajudan Gubernur Maluku Diproses Hukum

oleh -35 Dilihat
Polemik dugaan ujaran bernada rasis yang dikaitkan dengan La Rahimu, seorang pengawal pribadi Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, belum mereda. Desakan agar kasus tersebut dibawa ke ranah hukum terus bermunculan di tengah publik.

“Proses sampai tuntas,” tulisnya.

Permintaan Maaf Tak Otomatis Hapus Persoalan Hukum

Permintaan maaf dari pihak yang diduga mengeluarkan pernyataan tersebut tentu dapat dipandang sebagai bentuk tanggung jawab moral. Namun, secara hukum, permintaan maaf tidak serta-merta menentukan apakah sebuah perbuatan mengandung unsur tindak pidana.

Penentuan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan berdasarkan fakta, keterangan saksi, rekaman, alat bukti dan konteks utuh kejadian.

Secara normatif, dugaan penghinaan berbasis ras dan etnis memang memiliki konsekuensi hukum. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis mengatur ketentuan pidana terhadap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.

Sementara itu, KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juga mengatur mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk. Pasal 242 antara lain mengatur pernyataan di muka umum yang mengandung permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis dan warna kulit.

Baca Juga  Warga Serbu Gerakan Pangan Murah Pemkab Halbar, Harga Sembako Lebih Terjangkau

Namun, ketentuan tersebut tidak dapat serta-merta dikenakan hanya berdasarkan potongan video atau narasi yang beredar di media sosial.

No More Posts Available.

No more pages to load.