“Proses sampai tuntas,” tulisnya.
Permintaan Maaf Tak Otomatis Hapus Persoalan Hukum
Permintaan maaf dari pihak yang diduga mengeluarkan pernyataan tersebut tentu dapat dipandang sebagai bentuk tanggung jawab moral. Namun, secara hukum, permintaan maaf tidak serta-merta menentukan apakah sebuah perbuatan mengandung unsur tindak pidana.
Penentuan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan berdasarkan fakta, keterangan saksi, rekaman, alat bukti dan konteks utuh kejadian.
Secara normatif, dugaan penghinaan berbasis ras dan etnis memang memiliki konsekuensi hukum. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis mengatur ketentuan pidana terhadap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
Sementara itu, KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juga mengatur mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk. Pasal 242 antara lain mengatur pernyataan di muka umum yang mengandung permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis dan warna kulit.
Namun, ketentuan tersebut tidak dapat serta-merta dikenakan hanya berdasarkan potongan video atau narasi yang beredar di media sosial.











