Warganet Desak Dugaan Ujaran Rasis Ajudan Gubernur Maluku Diproses Hukum

oleh -28 Dilihat
Polemik dugaan ujaran bernada rasis yang dikaitkan dengan La Rahimu, seorang pengawal pribadi Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, belum mereda. Desakan agar kasus tersebut dibawa ke ranah hukum terus bermunculan di tengah publik.

Unsur pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif.

Karena itu, jika terdapat laporan resmi, aparat penegak hukum dinilai perlu memeriksa seluruh pihak yang mengetahui peristiwa tersebut. Rekaman yang beredar juga perlu dilihat secara utuh, termasuk konteks percakapan, siapa yang terlibat dan situasi ketika ucapan tersebut disampaikan.

Publik Tunggu Ketegasan Aparat

Desakan pemeriksaan semakin menguat karena dugaan ucapan tersebut terjadi dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, momentum yang semestinya menjadi ruang memperkuat persatuan dan kebersamaan.

Posisi La Rahimu yang disebut berada dalam lingkungan pengamanan pejabat publik juga menjadi sorotan. Publik menilai setiap orang yang berada dalam posisi tersebut dituntut menjaga profesionalitas, etika serta menghormati seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang.

Meski demikian, proses hukum tidak boleh dibangun berdasarkan tekanan massa maupun penghakiman di media sosial.

Baca Juga  Ketua DPRD Halbar Ibnu Saud Bacakan Teks Proklamasi pada HUT ke-81 RI di Jailolo

Jika pemeriksaan menemukan adanya unsur pidana, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, aparat juga berkewajiban memberikan penjelasan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

No More Posts Available.

No more pages to load.