2 Karyawannya Dikriminalisasi, PT WKM Pakai OC Kaligis Hadapi Kejahatan PT. Position

oleh -3 Dilihat

PT Position juga membuka 2,7 km di kawasan PT. Pahala Milik Abadi, dan membangun jalan koridor sepanjang 409 meter.

Selain itu, PT Position juga melakukan penggalian hingga kedalaman 10–15 meter, dengan luas bukaan 30–50 meter.

“Apa mungkin membuat jalan dengan kedalaman 15 meter? Itu bukti telah dilakukan penambangan liar,” ujar Kaligis, Senin (21/7/2025) di Jakarta.

Proses Hukum Dikebut, Diduga Abaikan Koordinasi dan Bukti Lapangan

Kaligis menyebut bahwa penyidikan terhadap dua pegawai PT. Wana Kencana berlangsung kilat tanpa pemeriksaan lapangan, penyitaan barang bukti, ataupun koordinasi dengan Gakkum Kehutanan.

“Penyidik Bareskrim langsung menjadikan Awwab dan Marsel tersangka pelanggaran Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020, padahal tidak ada barang bukti disita, dan mereka hanya memasang patok di IUP perusahaannya sendiri,” katanya.

Baca Juga  Wakil Bupati Anjas Taher Pimpin Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Halmahera Timur

Ia juga menilai proses penyidikan sangat tergesa-gesa: Laporan Polisi dibuat pada April 2025, dan sudah dinyatakan lengkap (P21) pada 14 Juli 2025, namun saksi masih sempat dipanggil tanggal 17 Juli 2025.

“Ini bukti tidak adanya koordinasi antara penyidik dan jaksa. Pemeriksaan lanjutan malah dibatalkan karena berkas dinyatakan lengkap,” tambah Kaligis, sambil membandingkan dengan lambannya penanganan kasus lain, seperti penyidikan terhadap Roy Suryo.

No More Posts Available.

No more pages to load.