Persidangan dan Penyesalan
Ng Teong Min mengaku bersalah atas tindak pidana bigami. Dalam persidangan, ia menitikkan air mata saat menyatakan penyesalan.
Ia mengaku bertanggung jawab penuh atas rasa sakit dan kebingungan yang ditimbulkan perbuatannya, serta berjanji untuk menaati aturan dan menjadi ayah dan kakek yang lebih baik.
Hakim menegaskan bahwa meski ada faktor meringankan karena Ng tidak menipu istri keduanya, hukuman tetap dijatuhkan mengingat skala penipuan yang dilakukan selama 30 tahun.
Istri pertama kini telah mengetahui keberadaan keluarga kedua dan sedang memulai proses perceraian. Kasus ini menandai akhir dari penipuan panjang yang dilakukan Ng Teong Min, yang mengkhianati kepercayaan keluarganya sekaligus melanggar hukum Singapura. (red/beritasatu)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









