7 Perusahaan Tambang Nikel Didesak Hengkang dari Pulau Gebe, Milik Sherly Tjoanda Tuai Sorotan

oleh -721 views

Porostimur.com, Sofifi – Gelombang penolakan terhadap aktivitas pertambangan di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, semakin memanas. Malut Institut dan LIRA Maluku Utara mendesak tujuh perusahaan pemegang IUP tambang nikel segera angkat kaki dari pulau kecil tersebut, karena dianggap melanggar aturan kawasan lindung sekaligus mengancam kehidupan masyarakat setempat.

Sorotan tajam diarahkan ke PT Karya Wijaya, perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Berdasarkan laporan Malut Institut, izin perusahaan ini diterbitkan melalui SK Gubernur No. 502/34/DPMPTSP/XII/2020 untuk konsesi seluas 500 hektare dengan masa operasi 2020–2040.

Potensi Konflik Kepentingan

Ketua LIRA Malut Said Alkatiri, menegaskan bahwa keberadaan PT Karya Wijaya tidak hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga menimbulkan dugaan konflik kepentingan dan kerusakan lingkungan yang serius.

Baca Juga  250 Peserta Ramaikan Revitalisasi Tari Tradisional Maluku di Ambon

“Penambangan di Pulau Gebe melawan hukum, potensi konflik kepentingan. Saya kira Gubernur Sherly harus menjadi contoh kepatuhan terhadap hukum. Jika benar ada afiliasi ini, Sherly Tjoanda harus merespons desakan dan mengeluarkan PT Karya Wijaya dari Pulau Gebe,” tegas Said, Kamis (4/9/2025).

Selain PT Karya Wijaya, daftar perusahaan yang didesak hengkang oleh Malut Institut meliputi PT Bartra Putra Mulia, PT Anugrah Sukses Mining, PT Lopoly Mining Cdx, PT Smart Marsindo, PT Mineral Trobos, dan PT Mineral Jaya Molagina. Secara keseluruhan, konsesi tambang mereka mencakup ribuan hektare dengan masa izin beragam.

No More Posts Available.

No more pages to load.