80% Dana Stunting untuk SPPD, Komisi IV DPRD Maluku Bakal Libatkan Kejaksaan

oleh -2 Dilihat

Porostimur.com, Ambon – Diduga 80 persen anggaran penanganan stunting di Maluku digunakan untuk perjalanan dinas dan operasional, bukan sebaliknya ke lokus penanganan.Tentu saja hal ini berimplikasi pada stagnannya penurunan gizi buruk di daerah ini.

Padahal miliaran anggaran penanganan stunting tersebar di hampir semua organisasi perangkat Daerah (OPD), dan dikelola langsung oleh istri Gubernur Maluku yang bergelar Bunda Parenting.

Tagal itu, Komisi IV Provinsi Maluku bakal terus menelusuri penyalahgunaan anggaran tersebut lewat rapat bersama OPD terkait.

Komisi IV juga bakal melibatkan pihak kejakasaan dalam menelusuri aroma tidak sedap penggunaan dana tersebut.

Hal tersebut disamakan. Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapari, Kamis (13/7/2023).

Baca Juga  Kritik atas Ilusi Pemberantasan Korupsi di Indonesia

“Mungkin kita akan minta audit ulang
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jika ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran yang tidak tepat sasaran kita minta Kejaksaan untuk masuk dan memeriksa,” katanya.

Atapari bilang, kuat dugaan 80 persen anggaran stunting digunakan untuk perjalanan dinas atau biaya operasional dan hanya sekitar 20 persen yang digunakan untuk penanganan locus atau kasus stunting.

“Dari data yang kami miliki sebut saja di dinas kesehatan, yang merupakan unjuk tombak untuk penanganan stunting dari anggaran yang dialokasikan. Untuk tahun 2022 itu Rp1.57 miliar lebih,” ujar Samson.

No More Posts Available.

No more pages to load.