Waspada!, Rokok Elektrik Mengandung Narkoba

oleh -153 views

Porostimur.com, Jakarta – Polisi berhasil mengungkap sindikat internasional pembuat dan pengedar cairan vape yang mengandung narkoba jenis etomidate di Bandara Soekarno-Hatta pada 7 Juli 2025. Sindikat tersebut terdiri dari empat warga negara asing, yakni MSA (Malaysia), HCH (Singapura), serta LX dan FJ (China). 

Dalam modusnya, dua penumpang membawa etomidate dari Singapura dan menyerahkannya ke pabrik rumahan di Tangerang yang mampu memproduksi hingga 12.000 kemasan cairan vape dengan harga Rp 5 juta per kemasan.

Penyalahgunaan vape yang mengandung etomidate sangat berbahaya karena dapat menyebabkan penurunan kesadaran, henti napas, hingga keracunan. Pelaku pembuatan dan peredaran narkoba ini terancam hukuman penjara 4-20 tahun dan denda hingga Rp 600 juta, sesuai UU Narkotika dan UU Kesehatan. Polisi mengimbau masyarakat agar berhati-hati membeli cairan vape, menghindari pembelian daring, serta selalu memeriksa komposisi di label dan cukai pada kemasan.

Baca Juga  Perkuat Konektivitas di Pulau Obi, Harita Nickel Hadirkan Jembatan Akelamo dan Dermaga Panji Baru

(red/beritasatu)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.