Porostimur.com, Ambon – Dua pemuda di Kota Ambon diringkus dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) Salawaku 2025 yang digelar Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku. Keduanya diamankan di lokasi berbeda dengan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu.
Pemuda pertama yang ditangkap adalah DGM alias Epot (22), seorang mahasiswa warga Karang Panjang. Ia dibekuk pada Selasa malam (5/8/2025) di kawasan Jalan Yan Pays, tepat di depan Kantor PU Kota Ambon.
Dalam penangkapan tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Maluku mengamankan satu paket ganja yang dibungkus dalam plastik bening ukuran sedang. Berdasarkan hasil interogasi awal, Epot mengaku bahwa barang haram itu merupakan milik rekannya berinisial MK.
“Saat ini MK dalam penyelidikan tim Ditresnarkoba Polda Maluku. Kasus ini masih dalam pengembangan,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.IK, Kamis (7/8/2025).
Sabu-Sabu Dibeli Seharga Rp500 Ribu
Sementara pemuda kedua, MRS alias Roni (25), ditangkap pada Rabu dini hari (6/8/2025) di kawasan STAIN Ambon oleh tim Subdit 2 Ditresnarkoba.
Warga Tanah Rata ini diamankan bersama barang bukti satu paket sabu yang dibungkus dalam plastik bening kecil.
Kepada penyidik, Roni mengaku membeli sabu tersebut dari seorang pria berinisial G di Desa Hitu dengan harga Rp500 ribu. Pria yang disebut G kini juga tengah dalam penyelidikan polisi.









