Porostimur.com, Masohi – Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan mulai memetakan kondisi sosial dan kebutuhan masyarakat penerima manfaat sertipikat redistribusi tanah di Negeri Mosso, Kecamatan Tehoru.
Pemetaan sosial tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Akses Reforma Agraria Tahun 2026, yang diarahkan untuk memastikan masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum atas tanah, tetapi juga mendapatkan akses pemberdayaan yang dapat meningkatkan kesejahteraan.
Kegiatan yang berlangsung mulai Rabu (5/8/2026) ini menjadi salah satu tahapan penting untuk mengidentifikasi kondisi sosial, ekonomi, potensi usaha, serta kebutuhan masyarakat penerima manfaat reforma agraria.
Perwakilan Pemerintah Negeri Mosso menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut dan mengajak masyarakat berpartisipasi aktif selama proses pengumpulan data berlangsung.
“Kami menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini dan mengimbau seluruh warga agar berpartisipasi aktif serta memberikan data yang benar dan sesuai kepada petugas, sehingga rekomendasi akses yang dihasilkan dari pemetaan sosial ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Negeri Mosso,” ujarnya.
Petakan Kebutuhan dan Potensi Penerima Manfaat
Plt. Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah menjelaskan, pemetaan sosial merupakan tahapan penting dalam pelaksanaan Akses Reforma Agraria.









