Ahli BRIN Ungkap Dugaan Bukaan Jalan PT Position untuk Angkut Material Nikel

oleh -0 Dilihat

Porostimur.com, Jakarta – Sidang sengketa lahan antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (WKM) kembali memanas setelah saksi ahli kehutanan dari BRIN Dr. Lutfy Abdullah, memberikan keterangan mengejutkan di hadapan majelis hakim. Ia menilai bahwa bukaan jalan yang dibuat PT Position bukan ditujukan untuk mengangkut hasil kayu, melainkan diduga kuat untuk mengeluarkan material nikel dari dalam tanah.

“Itu bukan jalan untuk mengeluarkan kayu. Jalan itu lebih cenderung digunakan untuk mengeluarkan material dari dalam tanah,” ujar Dr. Lutfy dalam persidangan, Rabu (12/11/2025).

Bukaan Jalan Diduga Tak Lazim dan Berisiko

Menurut Dr. Lutfy, bentuk dan kedalaman galian yang dibuat PT Position tidak lazim dalam praktik pemanfaatan hutan. Ia menjelaskan, jalan tersebut digali terlalu dalam dan memiliki kemiringan ekstrem yang berpotensi membahayakan pekerja maupun satwa di sekitar kawasan.

“Kedalaman jalan itu sangat dalam dan terlalu miring. Kalau mau buat jalan, seharusnya tidak boleh memotong kontur dan tidak ekstrem, karena berisiko bagi operator,” tegasnya.

Sebagai peneliti kehutanan, Lutfy mengaku selama kariernya belum pernah menemukan pola pembukaan jalan seperti itu digunakan untuk kegiatan kehutanan yang legal. Umumnya, tanah hasil galian disisihkan di tepi jalan untuk menahan longsor. Namun, praktik tersebut tidak ditemukan di lokasi proyek PT Position.

Baca Juga  Pemprov Maluku Tak Dapat Tambahan Fiskal, 11 Kabupaten/Kota Terima Rp653 Miliar

“Tanah itu seharusnya disisihkan, bukan digali habis. Tujuannya agar tanah tidak longsor. Ini jelas bukan bentuk pemanfaatan hutan yang benar,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan hutan wajib mengacu pada Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah disetujui oleh pemerintah. Bila kegiatan dilakukan di luar izin dan RKT, maka hal itu masuk kategori pelanggaran hukum kehutanan.

“Menebang atau membuka lahan di luar izin adalah pelanggaran hukum kehutanan,” tegas Lutfy.

Dugaan Pelanggaran Proses Hukum

Keterangan saksi ahli dari BRIN ini semakin menyoroti aktivitas PT Position yang dinilai menyalahi tata kelola hutan dan berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis. Dalam sidang sebelumnya, Rabu (5/11/2025), saksi ahli pidana Dr. Oheo K. Haris turut menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh penyidik Polri dalam penanganan perkara tersebut.

Baca Juga  HUT ke-81 RI, Bupati Sula Apresiasi Paskibraka dan Seluruh Pihak yang Sukseskan Upacara

Oheo menilai, penyidik mengabaikan hak-hak terdakwa, yaitu Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, terutama dalam hal menghadirkan saksi meringankan dan menyerahkan bukti pendukung dari pihak terdakwa.

“Fungsi KUHAP adalah melindungi hak-hak tersangka dan terdakwa. Dalam kasus Awwab–Marsel, saya melihat adanya abuse of power karena penyidik tidak menghormati hak-hak tersebut,” jelas Oheo, yang juga Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo.

Ia juga mengungkap kejanggalan lain, yakni perubahan pasal dakwaan yang tidak pernah disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga berpotensi menyalahi prinsip keadilan.

“Seharusnya pasal yang disangkakan disebut sejak awal agar terdakwa memahami perbuatannya. Kalau pasal muncul belakangan, itu justru menunjukkan kekeliruan dalam proses hukum,” ujarnya.

Kuasa Hukum WKM Pertanyakan Transparansi Penyidikan

Kuasa hukum PT WKM Rolas Sitinjak, turut menyoroti lemahnya jaminan terhadap hak tersangka dalam penyidikan. Ia mengungkap bahwa penyidik menolak menghadirkan saksi meringankan serta mengabaikan dokumen penting berupa peta citra satelit yang diserahkan oleh Direktur Utama PT WKM, Eko.

Baca Juga  Iran Sebut Trump Delusi karena Ingin Deklarasikan Selat Hormuz Wilayah AS

Rolas juga menuding adanya penyalahgunaan pasal 55 KUHP dalam dakwaan terhadap Awwab dan Marsel.

“Hak tersangka untuk membela diri seharusnya dijamin. Tapi dalam kasus ini, penyidik justru menutup akses terhadap bukti dan saksi yang meringankan,” tegasnya.

Sidang sengketa PT Position–WKM kini menjadi sorotan publik karena membuka dugaan serius atas pelanggaran prinsip keadilan dan transparansi hukum. Dengan munculnya keterangan ahli dari BRIN dan akademisi hukum, kasus ini kian menunjukkan bahwa perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap praktik penegakan hukum di sektor sumber daya alam, khususnya yang melibatkan korporasi tambang. (Tim)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.