Akademisi Unpatti Soroti Pergantian Sekwan Aru

oleh -345 views

“Itu bukan tugas rutin, jadi secara prinsip bukan kewenangan Plh,” tegas Sherlock.

Perlu Mandat Spesifik dan SOP Bank

Meski demikian, Sherlock membuka ruang bila ada aturan bupati yang memberi kewenangan.

Namun, katanya, biasanya kewenangan itu harus disertai dengan surat perintah atau kuasa khusus dari pejabat definitif.

“Mandat itu sifatnya terbatas dan harus spesifik, misalnya untuk tanda tangan di bank,” jelasnya.

Ia menambahkan, keputusan akhir tetap ada di tangan pihak bank.

“Bank punya SOP ketat. Mereka berhak menolak transaksi jika kewenangan Plh dianggap tidak sesuai peraturan lebih tinggi atau tidak memenuhi standar internal,” pungkasnya.

Respons BPDM dan BPKAD

Sementara itu, Kepala Cabang BPDM Dobo, Glen Hehamahua, ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/9), menyebut pencairan dilakukan berdasarkan SK bupati penunjukan Plh dan surat dari BPKAD terkait penandatanganan SPM oleh Plh Sekwan.

Sedangkan Kabag BPKAD, Manuel Siarukin, saat dihubungi lewat WhatsApp, hanya menjawab singkat: “Ada Peraturan Bupatinya.” (Maichel Koipuy)

No More Posts Available.

No more pages to load.