Aktivis HMI Ambon Ditangkap, HMI Lhokseumawe: Polresta Ambon Bunuh Keadilan dan Kepastian Hukum

oleh -39 views

Selain itu menurut Fadli, Kapolri juga telah mengeluarkan SE POLRI No.SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Isi surat edaran itu salah satunya meminta penyidik polisi mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara. 

“Namun, SE dari orang nomor satu di kepolisian malah diabaikan oleh Polresta Ambon dan tidak mengedepankan azas Ultimum remedium (Hukum pidana sebagai langkah terakhir dalam menyelesaikan permasalahan hukum) dalam penyelesaian perkara sahabat kami Risman,” terang Fadli.

Dirinya juga sangat kecewa, padahal SE tersebut juga memberikan ruang kedua belah pihak untuk terlebih dahulu bermediasi.

“Tapi Polresta Ambon malah diduga mengedepankan sikap arogansi wewenang, bukannya mematuhi edaran Kapolri,” sambungnya.

Baca Juga  Dorong Profesionalisme Wartawan Daerah, 24 Jurnalis Haltim Ikut UKW

Dengan kejadian itu, maka menurutnya hal tersebut membuat kepastian hukum di Indonesia menjadi buram dan keadilan bagi masyarakat menjadi terbunuh. Untuk itu Fadli meminta, agar Kapolresta Ambon membebaskan Risman dari jeratan hukum.

“Karena dengan alasan SE Kapolri itu, kami minta rekan kami dibebaskan. Risman bukan penjahat, tapi dia pejuang demokrasi di pulau Ambon,” tegasnya