“Kita berharap kasus ini menjadi atensi Kapolri, slogan Presisi Kapolri harus di ikuti dan diteladani oleh seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia, dimana pendekatan Restorative justice lebih diutamakan dalam menyelesaikan permasalahan hukum, dan Azas Ultima Remedium lebih diutamakan daripada Premium Remedium,” pungkas Fadli.
(red/ajnn)




