Menurut Sahertian, lahirnya UU Daerah Kepulauan nantinya dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam menyusun pembangunan berdasarkan karakter wilayah.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mempertimbangkan secara lebih proporsional luas wilayah laut, jumlah dan sebaran pulau, konektivitas antarpulau serta kebutuhan masyarakat yang tinggal di kawasan kepulauan.
Bukan Hanya Maluku, Provinsi Kepulauan Harus Bersatu
Sahertian mengingatkan perjuangan RUU Daerah Kepulauan tidak boleh dibangun dengan perspektif kepentingan satu provinsi saja.
Maluku memang memiliki kepentingan besar terhadap lahirnya regulasi tersebut, tetapi sejumlah provinsi lain di Indonesia juga menghadapi persoalan serupa karena karakter wilayahnya didominasi pulau dan laut.
“Ini bukan hanya kepentingan Maluku. Ada beberapa provinsi yang memiliki karakter kepulauan. Jadi kita harus berpikir bersama dan memperjuangkannya secara bersama-sama,” tegasnya.
Karena itu, ia mendorong DPRD Maluku memperkuat komunikasi dengan DPR RI, pemerintah pusat serta DPRD dan pemerintah daerah dari provinsi-provinsi kepulauan lainnya.
Sinergi tersebut dinilai penting untuk menyatukan kepentingan sekaligus memperbesar dukungan politik terhadap pembahasan dan pengesahan RUU Daerah Kepulauan.









