Porostimur.com, Ambon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku dalam pekan ini, dijadwalkan akan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pergantian Antar Waktu (PAW), menyusul adanya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Maluku yang meninggal dunia Murniaty Hentihu dari Fraksi Partai Golkar kepada penggantinya Micheil Tasane.
Sekretaris Dewan ( Sekwan) DPRD Provinsi Maluku Bodewin Wattimena mengatakan, terkait agenda PAW itu, maka besok, Selasa 11 Januari 2022, Bamus DPRD akan melaksanakan rapat guna menerapkan waktu pelaksanaan Paripurna PAW.
“Jadi yang menggantikan Murniaty Hentihu atas nama Micheil Tasane dari Daerah Pemilihan (Dapil) Buru dan Buru Selatan (Bursel),” ujar Watimena kepada wartawan di Baileo Rakyat-Karpan, Senin (10/1/2022).
Wattimena bilang, rapat Bamus juga akan membahas penentuan waktu dan tanggal pengucapan sumpah janji Micheil Tasane.
“Setelah bamus berapat, nanti kita akan ketahui, kira-kira hari apa akan dilakukan paripurna untuk PAW. Yang pasti dalam minggu ini,” katanya. (Nicolas)