Dalam pemeriksaan terdahulu, BPK telah merekomendasikan kepada Bupati SBB agar PPK Dinas Perhubungan melakukan pemutusan kontrak pengadaan kapal.
Selain pemutusan kontrak, BPK juga merekomendasikan pencairan jaminan pelaksanaan, pemberian sanksi kepada penyedia berupa daftar hitam, serta meminta penyedia mengembalikan uang yang telah dibayarkan sesuai ketentuan.
Bupati kemudian menerbitkan surat instruksi kepada Kepala Dinas Perhubungan dan PPKom pengadaan kapal untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Namun, sampai pemeriksaan berakhir, instruksi tersebut belum seluruhnya dilaksanakan.
PPK beralasan pemutusan kontrak masih dipertimbangkan dengan memperhatikan sejumlah aspek, antara lain keamanan badan kapal, mesin yang sudah terpasang, aksesori yang telah berada di galangan, serta potensi biaya yang muncul apabila pekerjaan dihentikan.
Bagi BPK, alasan tersebut tidak menghapus kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan sesuai ketentuan.
Kemampuan Keuangan PT KAM Dipertanyakan
BPK juga menemukan indikasi persoalan kemampuan keuangan PT KAM dalam menyelesaikan pekerjaan.
Salah satu masalah utama berkaitan dengan penyediaan mesin kapal.
Kapal membutuhkan dua unit mesin. Namun, ketika dilakukan pemeriksaan, baru satu mesin yang telah diserahkan atau terpasang.











