Sebab, ketika sebuah proyek pemerintah menghadapi persoalan sejak pelaksanaan kontrak hingga pembayaran dan tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan, maka proses pengadaan secara keseluruhan layak ditelusuri.
Apalagi BPK telah menemukan adanya ketidaksesuaian antara progres pekerjaan yang dilaporkan dengan kondisi pekerjaan yang sebenarnya.
Pertanyaan berikutnya adalah: bagaimana penyedia dapat ditetapkan, bagaimana kontrak kemudian dilaksanakan, dan bagaimana pembayaran termin dapat dilakukan ketika progres pekerjaan yang menjadi dasar pembayaran ternyata dipersoalkan oleh BPK?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi ruang bagi aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif.
BPK Minta Denda Disetor ke Kas Daerah
Atas berbagai persoalan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati SBB memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Kepala Dinas Perhubungan dan PPKom yang tidak segera menjalankan instruksi untuk menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan.
BPK juga meminta Kepala Dinas Perhubungan bersama PPKom segera melaksanakan instruksi Bupati dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi pemeriksaan.
Secara khusus, PPKom diminta menarik denda keterlambatan dari penyedia jasa minimal sebesar Rp3.228.493.279,36 dan menyetorkannya ke Kas Daerah.











