Yohanes juga menilai pemerintah daerah lalai menjalankan fungsi pengawasan, padahal wilayah Wasile telah ditetapkan sebagai salah satu lumbung pangan Provinsi Maluku Utara.
“Penetapan Wasile sebagai lumbung pangan hanya menjadi slogan tanpa perlindungan nyata bagi petani. Produksi padi terus menurun karena lahan dan sumber air tercemar,” tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut) Riswan Sanun, mengungkapkan bahwa pihak PT ARA menyebut kerusakan lahan persawahan dan pencemaran laut disebabkan oleh aktivitas tambang PT JAS, bukan oleh PT ARA.
Namun, Formapas Malut menilai pernyataan tersebut sebagai upaya melempar tanggung jawab dan menghindari kewajiban atas dampak lingkungan yang terjadi.
“Atas dasar itu kami mendesak Kementerian ESDM, Satgas PKH, serta Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk segera menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan IUP PT ARA demi melindungi lingkungan, ketahanan pangan, serta hak-hak masyarakat Halmahera Timur,” tegas Riswan. (Tim)










