Salah satu kasus yang menjadi perhatian serius HCW menurut Rajak adalah ketika di tahun 2020, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Sosial membagikan 3000 pekat bantuan di 10 kab/kota, dengan nilai paket Rp. 1,3 miliar. Paket tersebut diduga kuat hanya 1500 paket yang dibagikan ke masyarakat dan hanya di tiga kab/kota, sedangkan dalam kontrak dan berita acara paket tersebut harus dibagikan di 10 kab/kota.
Lantaran itu, HCW meminta KPK agar melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap persoalan ini. (sarjan)










