LPP Tipikor berharap laporan yang akan disampaikan kepada Kejaksaan Agung dan Kementerian ESDM dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik melalui penegakan sanksi pidana maupun administratif apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Adhita Nikel Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Porostimur.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan.
(red/kf)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com










