Porostimur.com, Tual — Pasca meninggalnya Arianto Karim Tawakal (14), siswa madrasah di Kota Tual, jagat media sosial ikut bergejolak. Tiga status Facebook milik seorang anggota Polwan, Rahmi Dayanti Launuru, menuai sorotan luas dari keluarga korban, aktivis hingga netizen, karena dinilai tidak sensitif terhadap suasana duka yang masih menyelimuti keluarga Tawakal.
Dalam tiga unggahan berturut-turut, Rahmi menulis konten bernuansa edukasi terkait balap liar dan aturan hukum yang mengaturnya. Meski tidak menyebut nama korban, sebagian warganet menilai isi status tersebut terkesan menyindir pola asuh orang tua dan mengaitkan peristiwa yang terjadi dengan isu balap liar.
“Alangkah bagusnya dasar didikan rumah diperkuat. Bagusnya habis subuh tadarus, bukan balap liar. Balap liar oleh anak di bawah umur tidak dibenarkan sama sekali, baik dari sisi hukum maupun keselamatan. Tindakan ini melanggar UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 297…” tulis Rahmi dalam salah satu statusnya.
Di kolom komentar, Rahmi sempat membalas tanggapan netizen dan menulis bahwa peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran agar anak-anak tidak terlibat balap liar, bahkan sekadar menonton.
Tak hanya itu, Rahmi juga mengunggah rangkaian kalimat reflektif dalam bentuk cerita teks, di antaranya menyebut soal “pemikiran yang cacat dan dangkal”, pentingnya ilmu parenting, serta pernyataan “at least beta seng pernah terlibat dalam balap liar…”.










