DPD RI Dorong Penyelesaian Sengketa Tanah Lingkar Bandara Leo Wattimena di Morotai

oleh -9 views

Porostimur.com, Ternate – Sengketa tanah Lingkar Bandara Leo Wattimena di Pulau Morotai, Maluku Utara, segera mendapatkan perhatian serius dari Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI. Badan ini akan memanggil kementerian terkait untuk mempercepat penyelesaian pengaduan masyarakat, yang selama bertahun-tahun belum menemukan titik terang.

Penyelesaian Harus Restoratif dan Terukur

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Ternate, Jumat (14/11/2025), Wakil Ketua BAP DPD RI Abdul Hakim, menegaskan pentingnya pendekatan restoratif. Penyelesaian sengketa harus memastikan keadilan bagi masyarakat sekaligus mendukung agenda pembangunan strategis negara.

“Kami mendorong agar penyelesaian dilakukan secara restorative mengedepankan asas keadilan bagi kedua belah pihak dan mengoptimalkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) pada tingkat kabupaten/kota,” tegas Abdul Hakim.

Baca Juga  BKSDA Maluku Sita 15 Ekor Kakaktua Koki dari Bagasi Penumpang KM Labobar

Abdul Hakim menambahkan, BAP DPD RI akan mengawal seluruh proses hingga tahap akhir, termasuk penentuan skema kompensasi yang layak apabila dibutuhkan. Hal ini dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat terdampak.

Aspirasi Masyarakat dan Nilai Historis Tanah Diperhatikan

Senator asal Maluku Utara sekaligus Sultan Ternate Sultan Hidayat M. Sjah, menekankan bahwa penyelesaian sengketa harus memperhatikan aspirasi masyarakat serta nilai historis kepemilikan lahan. Ia berharap solusi yang dihasilkan mampu memuaskan semua pihak.

No More Posts Available.

No more pages to load.