DPRD Maluku Setujui Ranperda APBD Perubahan Tahun 2025

oleh -201 views

Porostimur.com, Ambon – Setelah melalui proses pembahasan panjang, DPRD Provinsi Maluku akhirnya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Karang Panjang Ambon, Senin (29/9/2025).

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Benhur George Watubun bersama Wakil Ketua Johan Lewerissa dan Abdulah Asis Sangkala. Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, Wakil Gubernur Abdullah Vanath, Sekretaris Daerah, serta pimpinan OPD turut hadir dalam forum tersebut.

Sembilan Fraksi Sepakat

Persetujuan diberikan secara bulat oleh sembilan fraksi DPRD, yakni Demokrat, Amanat Pembangunan, Golkar, PKB, Nasdem, PKS, Nurani Pembangunan, PDI Perjuangan, dan Gerindra. Kesepakatan ini dituangkan dalam Keputusan DPRD Nomor 900.1.1/4.11.

Baca Juga  Pemkab Kepulauan Aru Harmonisasi Ranperda KI dengan Kemenkum Maluku

Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, menegaskan bahwa seluruh proses sudah sesuai Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 39.

“Sembilan fraksi memang menyetujui Ranperda ini, tetapi dengan catatan penting yang wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah. Semua catatan ini adalah masukan konstruktif untuk memperkuat perencanaan, efektivitas penggunaan anggaran, serta mempercepat pelayanan masyarakat,” tegas Benhur.

No More Posts Available.

No more pages to load.