Dugaan Bohong Jawaban Sri Mulyani dalam Sidang MK

oleh -343 views

Jawaban Sri Mulyani tersebut tidak sesuai fakta APBN, dan dapat dianggap bohong.

Karena, berdasarkan Perpres 76/2023, tidak ada anggaran Bansos di Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang PMK, Kementerian Perdagangan, serta Lembaga Badan Pangan Nasional. Lihat Gambar.

Sedangkan, seperti publik ketahui, pembagian Bansos beras dilakukan secara intens, terstruktur, sistematis dan masif, oleh Presiden, Menko Perekonomian Airlangga, Hartarto, dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, “dibantu” dengan Menko PMK Muhadjir Effendy dan Kepala Bapanas Arief Prasetyo.

Sekali lagi, tidak ada alokasi anggaran Bansos di Perpres 76/2023 untuk Kementerian dan Lembaga tersebut di atas.

Dugaan bohong atas jawaban Sri Mulyani semakin jelas ketika Sri Mulyani menjawab pertanyaan Hakim Mahkamah Konstitusi Daniel Yusmick: “itu Perpres 76/2023, keluar setelah atau sebelum ratas 6 November (2023)?”

Baca Juga  Nissan Kicks Terbaru Meluncur, Harga Mulai Rp 300 Jutaan

Sri Mulyani terlihat panik. Sri Mulyani seharusnya sangat tahu bahwa Perpres 76/2023 diterbitkan pada 28 November 2023. Sri Mulyani bahkan telah menjelaskan bahwa DIPA diserahkan secara simbolik oleh Presiden kepada Kementerian Lembaga dan Kepala Daerah pada 29 November 2023.

Artinya, Perpres 76/2023 tersebut ditetapkan setelah Ratas 6 November 2023, di mana Presiden Joko Widodo memutuskan memperpanjang Bantuan Sosial Beras sampai Juni 2024, secara sepihak tanpa persetujuan DPR.

No More Posts Available.

No more pages to load.