“Kami ingin obesitas regulasi yang terjadi sekarang kita atasi, kita ingin membuat regulasi yang lebih ramping,” ujar Akmal.
Wujud Keterbukaan Informasi
Ia menyebutkan, e-Perda juga dapat memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat atas perencanaan produk hukum yang dibuat daerah. Aplikasi ini, lanjutnya, juga menjadi bank data bagi produk hukum pemerintah daerah. Dengan demikian, aplikasi ini bakal memudahkan berbagai pihak yang ingin mengetahui regulasi teranyar yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
Sementara itu, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengungkapkan rasa terima kasihnya, atas diluncurkannya aplikasi e-Perda bagi kabupaten/kota se-Provinsi Maluku Utara.
Ia menyebutkan, penerapan e-Perda ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas produk hukum yang dibuat pemerintah daerah setempat. Dengan adanya aplikasi ini, kata Abdul Gani, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, termasuk jajaran kabupaten/kotanya akan terus berupaya sinergi dalam menyelenggarakan pemerintahan yang berkualitas, terutama di bidang peraturan dan perundang-undangan.
(red/liputan6)




