Selain itu, Riswan juga mempertanyakan legalitas penggunaan kawasan hutan dalam proyek tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap aktivitas di kawasan hutan wajib mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Jika izin tersebut tidak dikantongi, maka jelas berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.
Minim Pelibatan Masyarakat, Berpotensi Picu Konflik
Dari sisi sosial, FORMAPAS MALUT menilai prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan bebas tanpa paksaan belum dijalankan secara optimal. Keterlibatan masyarakat lokal dinilai masih minim dan berpotensi memicu konflik sosial di kemudian hari.
“Kami melihat masyarakat lokal belum dilibatkan secara maksimal. Ini berbahaya dan bisa menjadi bom waktu konflik sosial,” kata Riswan.
Ia juga menyinggung kemungkinan lemahnya pengawasan, bahkan dugaan pembiaran oleh pihak-pihak tertentu. Karena itu, ia meminta pemerintah pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut.
Tuntut Audit, Penegakan Hukum, dan Keterbukaan Informasi
Sebagai bentuk sikap, FORMAPAS MALUT menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya mendesak pemerintah segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek geotermal Hamiding, meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran tanpa kompromi, serta menuntut keterbukaan informasi publik terkait seluruh dokumen perizinan dan lingkungan.










