Diduga Bungkam Warga, Tokoh Agama Terancam Diproses Hukum
Selain dampak lingkungan, Formapas juga menyoroti dugaan kriminalisasi warga. PT ARA dituding memanfaatkan aparat kepolisian untuk membungkam masyarakat Wasile yang menuntut haknya.
Dugaan ini mencuat setelah seorang tokoh agama sekaligus imam Desa Subaim dilaporkan terancam diproses hukum oleh Polres Halmahera Timur usai membela hak warga yang menuntut realisasi kewajiban perusahaan terkait penggunaan tanah dan jalan tani milik masyarakat.
“Ini bentuk pembungkaman. Warga yang memperjuangkan haknya justru dihadapkan pada ancaman hukum,” ujar Riswan.
18 Hektar Sawah Rusak, Ketahanan Pangan Terancam
Berdasarkan laporan warga yang diterima Formapas, sekitar 18 hektar lahan persawahan dengan usia tanam sekitar 17 hari mengalami kerusakan parah akibat tercemar limbah tambang.
Kerusakan tersebut tidak hanya mengancam ketahanan pangan lokal, tetapi juga menghancurkan sumber penghidupan keluarga petani yang sepenuhnya bergantung pada hasil panen.
Riswan menambahkan, Kecamatan Wasile sebelumnya telah ditetapkan sebagai lumbung pangan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Namun realitas di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
“Penetapan lumbung pangan hanya jadi slogan. Produksi padi terus menurun akibat pencemaran dari aktivitas tambang,” katanya.









